KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi karyawan yang masih dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19.
Kepala Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan ulang.
"Karena saat ini sudah ada karyawan yang dipanggil kembali bekerja," katanya, Selasa (23/6).
Selain itu, bisa juga karyawan yang tadinya di PHK saat ini sudah kembali bekerja.
Agus menuturkan bansos yang disalurkan pada bulan Mei 2020 telah diterima oleh 639 orang.
"Baik karyawan yang di PHK atau dirumahnya," tuturnya.
Adapun besarannya bansos yang diterima karyawan yang di PHK sebesar Rp 500 ribu perbulan dan Rp 250 ribu perbulan untuk mereka yang dirumahkan.(CB-003)