KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - PT KAI akan kembali mengoperasikan KA Kaligung pada 19 Juni 2020 mendatang, ada 4 KA Kaligung yang dioperasikan dengan relasi Cirebon Parujakan - Semarang Poncol, Semarang Poncol - Cirebon Parujakan, Semarang Poncol - Brebes, Brebes - Semarang Poncol.
Adapun jadwal perjalanan KA Kaligung adalah sebagai berikut :
1. KA 272 Kaligung relasi Cirebon Prujakan – Semarang Poncol : Berangkat Cirebon Prujakan 09.10 WIB, tiba Semarang Poncol 12.36 WIB.
2. KA 271 Kaligung relasi Semarang Poncol – Cirebon Prujakan : Berangkat Semarang Poncol 05.00 WIB, tiba Cirebon Prujakan 08.35 WIB.
3. KA 279 Kaligung relasi Semarang Poncol – Brebes : Berangkat Semarang Poncol 08.50 WIB, tiba Brebes 11.24 WIB.
4. KA 278 Kaligung relasi Brebes – Semarang Poncol : Berangkat Brebes 12.15 WIB, tiba Semarang Poncol 14.50 WIB.
Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif menerangkan, dengan dioperasikannya KA Kaligung ini, maka per 19 Juni 2020 di wilayah Daop 3 Cirebon baru mengoperasikan total 10 KA atau baru 7% dari total 134 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon. 10 KA tersebut yaitu : KA Ranggajati (2 KA), KA Bengawan (2 KA), KA Tegal Ekspres (2 KA), dan KA Kaligung (4 KA).
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah. Pengoperasian kembali KA Reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Luqman.
Pada perjalanan KA dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19, penumpang dihimbau untuk datang di stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA nya.
“Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan pemeriksaan oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk. KAI menghimbau agar masyarakat mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran covid-19 dapat dicegah,” jelas Luqman.
Untuk para calon penumpang yang akan menggunakan perjalanan menggunakan KA Kaligung diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Persyaratan yang sudah ditetapkan KAI tersebut mengacu pada Surat edaran Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19, serta surat edaran DJKA Kementrian perhubungannomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Dalam hal mendapatkan tiket, masyarakat bisa melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," tambahnya.(CB-003)