KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kawasan Bima Kota Cirebon akan dibuka kembali sebagai tempat berolahraga masyarakat.
Pj Sekda Kota Cirebon, Dra. Nanin Hayani Adam, M.Si., mengatakan dibukanya kembali kawasan Bima berdasarkan atas hasil rapat evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dan Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Cirebon.
"Rapat tadi juga menyimpulkan jika kawasan Bima diperbolehkan (buka) sebagai tempat berolahraga dengan kapasitas 50 persen," katanya, Kamis (11/6).
Selain kawasan Bima, tempat ibadah juga boleh buka dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Namun tempat hiburan belum boleh," tegasnya.
Selanjutnya, ia meminta kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 agar tidak terjadi gelombang kedua wabah penyebaran virus tersebut di Indonesia.
Sementara itu, dalam hasil rapat tersebut juga didapatkan kesimpulan bahwa sebagain besar Kelurahan di Kota Cirebon merupakan daerah level satu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon, Mohammad Arif Kurniawan, ST., menjelaskan sebanyak 18 kelurahan di Kota Cirebon dikategorikan masuk ke level 1, 3 kelurahan masuk ke level 2 dan satu kelurahan, yaitu Kelurahan Panjunan dimasukkan ke level 3. Merujuk pada pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Barat No 46 tahun 2020, level 1 yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19 di kelurahan tersebut.
“Transmission index di Kota Cirebon sebenarnya sudah di bawah angka satu atau berpotensi berhenti menyebar,” ungkap Arif.
Namun dengan adanya kasus positif Covid-19 di Kelurahan Panjunan membuat transmission index nya saat ini ada di atas angka satu. Untuk itu, Kota Cirebon menurut Arif belum bisa menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara penuh, namun secara bertahap.(CB-003)