Pemda Kota Cirebon bersama TNI, Polri dan pelaku pariwisata melakukan kegiatan bersih-bersih wisata Taman Air Goa Sunyaragi, Rabu (17/6). |
KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mulai mensosialisasikan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terutama di sektor pariwisata.
Berdasarkan level kewaspadaan terhadap Covid 19 yang dirilis Pemprov Jabar, Kota Cirebon masuk kategori zona biru yang bisa menerapkan AKB dan membuka beberapa sektor usaha termasuk pariwisata.
Wakil Wali Kota Cirebon Dra. Hj. Eti Herawati mengatakan beberapa sektor usaha yang mendapat izin buka tetap wajib menerapkan protokol kewaspadaan Covid 19 yang ketat.
Dia menuturkan untuk sektor usaha yang belum boleh buka kami mohon maaf karena itu demi kebaikan kita bersama.
“Kami terus sosialisasikan bahwa penerapan AKB tetap dibarengi dengan penerapan protokol kewaspadaan yang ketat,” katanya di sela kegiatan bersih-bersih Obyek Wisata Goa Sunyaragi, Rabu (17/06/2020).
Kegiatan sosial bersih-bersih Goa Sunyaragi dilakukan Pemda Kota Cirebon bersama pelaku usaha sektor pariwisata, unsur TNI & Polri sebagai media sosialisasi penerapan AKB.
“Pada kegiatan kali ini kami sosialisasikan juga regulasi yang harus diterapkan di zona biru termasuk soal wisata,” tuturnya.
Eti berharap geliat aktivitas masyarakat saat AKB diterapkan tetap dibarengi dengan penerapan protokol kewaspadaan agar ekonomi mulai bergeliat dan masyarakat tetap aman.
“Pelaku usaha di sektor pariwisata dan masyarakat kami imbau tetap mengikuti regulasi yang harus diterapkan di zona biru,” ujarnya.
Ketua Pelaksana Bersih-bersih Goa Sunyaragi, Roni Agus Bahtiar mengungkapkan kegiatan ini dilakukan atas dasar kerinduan para pelaku usaha sektor pariwisata yang sejak beberapa bulan terakhir menghentikan aktivitasnya.
“Alhamdulillah usulan kami direspon pihak terkait, dan kami semua memulai dengan kegiatan bersih-bersih,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon Imam Reza Hakiki memaparkan meski diizinkan buka akan tetapi hotel tetap belum diperbolehkan membuka layanan meeting atau perkumpulan.
“Hanya layanan menginap yang boleh, dan mulai ada peningkatan okupasi hotel di Kota Cirebon sekitar 10 persen, sejak diperbolehkan beroperasi” pungkasnya.(Rilis/CB-003)