SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Menyambut masa adaptasi kebiasaan baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon akan menyiapkan regulasi baru untuk penyedia aplikasi dan penggunaan transportasi online.
Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Cirebon, Denny Subiana mengatakan, ada beberapa hal yang akan diatur dalam regulasi yang segera akan disahkan tersebut.
"Sedang dibahas, nanti Peraturan Bupatinya segera keluar. Regulasi ini kami buat untuk menjaga keamanan antara pengguna maupun pengemudi di masa AKB," katanya, Kamis (2/7).
Beberapa aturan baru yang akan diberlakukan dengan antara lain, penyedia aplikasi wajib menyediakan pos - pos kesehatan atau pemeriksaan kendaraan dan pengemudi.
Didalam pos tersebut harus menyediakan handsanitizer, desinfektan juga pengukur suhu tubuh.
"Ini nantinya harus disediakan penyedia aplikasi dibeberapa titik di Kabupaten Cirebon," tuturnya.
Untuk pengemudi wajib menggunakan masker, menggunakan baju lengan panjang atau jaket dan sarung tangan.
"Pengemudi motor sebaiknya disediakan dua buah jaket, agar bisa diganti setiap harinya," katanya lagi.
Sementara itu, aturan juga disiapkan untuk pengguna atau penumpang. Yakni wajib menggunakan masker, dan wajib membawa helm sendiri untuk pengguna angkutan sepeda motor.
Pengemudi, harus menolak penumpang yang tidak menggunakan masker.
"Untuk aturan membawa helm, selama belum diberlakukan sementara ini diharapkan pengemudi menyediakan headcap atau penutup kepala," ungkapnya.
Dia menambahkan, regulasi tentang transportasi online ini merupakan bagian dari regulasi baru tentang transportasi secara umum di Kabupaten Cirebon yang akan dikeluarkan dimasa AKB sekarang ini.(CB-003)