KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah Kota Cirebon bersama Forkopinda segera membahas aturan pemberian sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
Hal ini seperti yang disampaikan Wakil Walu Kota Cirebon, Dra Eti Herawati saat meninjau pelaksanaan penegakan disiplin penggunaan masker di depan Gedung Balai Kota Cirebon, Senin (27/7).
"Insya Allah siang ini, nanti sore hasilnya akan kami umumkan," ungkapnya.
Eti menambahkan, penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah sejatinya telah banyak disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon, juga oleh jajaran TNI dan Polri.
"Dimasa adaptasi kebiasaan baru (AKB), salah satu cara pencegahan penyebaran covid-19 adalah dengan menggunakan masker diluar rumah," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, kecenderungan masyarakat sudah tidak taat lagi terhadap aturan penggunaan masker.
Padahal sudah banyak dilakukan sosialisasi dan edukasi baik oleh Satpol PP, TNI dan juga Polri.
"Bila melihat dari enam ruas jalan yang dijaga satlinmas, kecenderungan masyarakat sudah tidak taat lagi menggunakan masker," katanya, Senin (28/7).
Andi menuturkan, pihaknya pernah melakukan uji coba operasi penegakan disiplin penggunaan masker selama dua hari di satu lokasi pada jam yang sama, hasilnya hari pertama terjaring sebanyak 300 an orang, dan pada hari berikutnya justru meningkat menjadi 400 an orang.
"Ada yang beralasan ketinggalan, ada yang membawa tidak menggunakan, ada juga dimana ibu bapak menggunakan tapi anaknya tidak," pungkasnya.(CB-003)