KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) – Pansus Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024 menggelar rapat koordinasi dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon dan para pihak terkait lainnya, Kamis (27/8). Dalam rapat tersebut, KPU memberikan penjelasan mengenai desain kebutuhan anggaran.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi SH MH mengatakan, poin yang dibahas dalam rapat yaitu tentang penyelenggaraan pilkada di Kota Cirebon, baik dari sisi aturan perundang-undangan yang berlaku, hingga kebutuhan anggaran.
Anggaran yang diusulkan kepada Pemkot Cirebon meliputi tiga porsi kebutuhan, yaitu anggaran untuk penyelenggaraan pilkada oleh KPU, pengawasan oleh Bawaslu dan anggaran pengamanan untuk TNI-Polri. Untuk KPU sendiri, kebutuhan anggaran masih sebesar sekitar Rp25 miliar.
“Desain rencana kegiatan pilkada itu disampaikan kepada pansus, memang diperlukan sejumlah anggaran yang saat ini masih menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” kata Didi, usai rapat di ruang rapat serbaguna gedung DPRD, Kamis (27/8).
Sementara itu, Ketua Pansus Dana Cadangan Pilkada Kota Cirebon 2024, Dani Mardani SH MH mengatakan, rapat tersebut masih dalam tahap penjelasan oleh KPU terkait belanja kebutuhan penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota 2024.
Secara keseluruhan, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp36,3 miliar. Meliputi penyelenggaraan, pengawasan dan keamanan. Dengan anggaran sebesar itu, Dani berharap penyelanggaraan pilkada ke depan diimbangi dengan kualitas, terjaga dan keamanan yang terjamin, sehingga menghasilkan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Selain itu, Dani juga mengingatkan kepada KPU untuk lebih tertib dalam pemasangan alat peraga. Sebab, pengalaman pilkada sebelumnya, alat peraga sosialisasi dipasang di tempat-tempat yang melanggar ketentuan hukum.
“Alat peraga KPU harus mengikuti aturan perundang-undangan, jangan sampai pemasangan alat peraga dipasang di tempat-tempat bukan semestinya. Itu akan mengotori wajah Kota Cirebon,” katanya. (Rilis/CB-003)