Rabu, 26 Agustus 2020

Rabu, Agustus 26, 2020

Sesi Foto bersama Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., usai webinar perayaan tahun baru Islam 1442 H dan Implementasi Uang Elektronik Syariah Link Aja di lima Pemda dan Provinsi atau Kota Area Terfokus Bersama Wapres RI, di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Selasa (25/8).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon dukung pemerintah pusat untuk mengembangkan ekonomi berbasis syariah.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., usai webinar perayaan tahun baru Islam 1442 H dan Implementasi Uang Elektronik Syariah Link Aja di lima Pemda dan Provinsi atau Kota Area Terfokus Bersama Wapres RI, di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Selasa (25/8).

“Prinsipnya kita sangat mendukung pemerintah pusat untuk mengembangkan ekonomi berbasis syariah,” ungkap Azis.

Dengan mengembangkan perangkat ekonomi yang berbasis syariah, Azis yakin selain aman di dunia, Insya Allah juga akan aman di akhirat.

“Pemda Kota Cirebon akan berupaya semaksimal mungkin memasarkan dan mengembangkan penggunaan uang elektronik Link Aja,” tuturnya.

Pemda Kota Cirebon juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Cirebon untuk memanfaatkan transaksi keuangan tersebut. Nantinya transaksi uang elektronik bisa digunakan sebagai alat pembayaran layanan pemerintahan seperti pembayaran pajak daerah dan retribusi serta pemberdayaan UMKM.

Sementara itu, saat pelaksanaan webinar, Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin, saat pelaksanaan webinar menjelaskan bahwa sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, tingkat literasi keuangan syariah nasional berdasarkan hasil laporan OJK 2019 lalu baru mencapai 8,93 persen dengan indeks inklusi keuangan syariah nasonal mencapai 9,1 persen.

“Indeks ini mencerminkan kita perlu bekerja keras untuk pengembangan ekonomi syariah khususnya yang berbasis digital,” ungkap Amin.

Pemerintah pusat juga berkomitmen untuk pengembangan ekonomi syariah dengan dibentuknya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang dibentuk berdasarkan Perpres No 28 tahun 2020. Komite tersebut bertugas untuk mempercepat, memperluas dan memajukan perkembangan tatanan ekonomi syariah secara nasional, 

“termasuk melakukan penguatan sistem ekonomi digital syariah,” pungkas Amin.(CB-003)