Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi protokol kesehatan. |
SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Sebanyak 21 ribuan pelanggar terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, dan lainnya sejak tanggal 14 hingga 27 September 2020.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, melalui Kasubbag Humas Polresta Cirebon IPTU Suwito, S.H. mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi baik tingkat Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran.
"Setiap harinya 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP," katanya, Senin (28/9).
Para pelanggar tersebut, telah diberi sanksi berupa baik teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu.
Suwito menuturkan, rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan warga yang terjaring operasi yustisi tersebut ialah tidak mengenakan masker. Namun, pada dasarnya mereka telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya dengan benar seperti digantung di dagu atau hanya disimpan di saku celana dan tas.
"Pelanggar yang disanksi denda maksimal Rp 100 ribu ialah mereka yang benar-benar tidak membawa masker. Jika warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya, maka petugas akan memberikan sanksi sosial," tuturnya.
Dia menjelaskan, jumlah pelanggar yang diberi sanksi teguran lisan mencapai 20.590 orang. Selain itu, terdapat 106 pelanggar yang disanksi teguran tertulis karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 644 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalanan terhadap 231 orang yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.
Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp 1.940.000. Uang tersebut langsung disetorkan untuk kas daerah
"Total keseluruhan pelanggar yang terazia mencapai 21.646 orang," jelasnya.
Setelah diberikan sanksi, lanjutnya, para pelanggar juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat.
Di antaranya, selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Hasil operasi ini akan dilaporkan untuk bahan evaluasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon," ujar IPTU Suwito, S.H. .
Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami mengimbau, mengajam kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon selalu mematuhi protokol kesehatan kapanpun dan di manapun," harapnya.(CB-003)