Komisi III DPRD Kota Cirebon meninjau aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon, Rabu (16/9). |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Merespon adanya keluhan masyarakat soal pencemaran udara yang diakibatkan oleh debu dari aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon, Komisi III DPRD Kota Cirebon langsung bergerak meninjau aktivitas bongkar muat bahan bakar fosil tersebut, Rabu (16/9).
Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Sahriar MBA mengatakan, masyarakat mengeluhkan adanya pencemaran udara yang disebabkan dari debu batubara yang terhempas angin.
"Dari hasil tinjauan, diketahui potensi pencemaran udara," katanya
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya pun melakukan dialog bersama jajaran manajemen Indonesia Port Corporation (IPC) Cirebon sebagai regulator pelabuhan.
Watid menuturkan, IPC berjanji akan memperbaiki sistem agar potensi pencemaran dari aktivitas bongkar muat batubara bisa ditangani.
“Jadi, mereka berjanji terus melakukan perbaikan. Saya melihat secara umum, dibandingkan tiga tahun lalu, sudah ada peningkatan. Walaupun memang kondisinya masih prihatin, Kalau ada angin kencang begini," tuturnya.
Dia menambahkan, pihak IPC juga berjanji akan memasang CCTV, serta alat monitor kualitas udara akan dipasang,” ujar Watid.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD, Agung Supirno SH. menyesalkan, pihak IPC Cirebon tidak banyak menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara gamblang.
"Padahal SOP menjadi syarat menjalankan sistem aturan dengan benar di Pelabuhan Cirebon. Termasuk regulasi menjalankan aktivitas menampung hingga mengirim batubara," katanya.
Dia menjelaskan, jaring penangkap debu yang dulu sudah pernah dipasang, sekarang sudah tidak aktif. Kemudian, truk batubara yang keluar masuk sudah jarang disemprot.
"Dilihat secara fisik, potensi mencemari udara memang ada. Karena mobil pengangkut batubara melebihi kapasitas, masih ada gundukan. SOP yang disampaikan belum sempurna,” jelas Agung.
Sementara itu, General Manager IPC Cirebon, Abdul Wahab berdalih bahwa SOP yang ada di Pelabuhan Cirebon saat ini merupakan rekomendasi DPRD Kota Cirebon pada tahun 2015.
"Dibanding dengan operasional pelabuhan dulu, penanganan bongkar muat batubara saat ini jauh lebih baik," ungkap.
Selain akan memasang alat ukur kualitas udara, pihaknya pun akan memperketat aturan bagi pemilik kapal tongkang untuk menyediakan alat penyemprot air, agar debu batubara tidak terbawa angin kencang yang menimbulkan penurunan kualitas udara.
“Kami sudah mengarah kepada SOP yang disepakati sebelumnya. Harapan kami ke depannya harus lebih baik lagi. Pemasangan alat ukur kualitas udara sudah disediakan, diharapkan bisa dipasang tahun ini,” katanya.(CB-003)