SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Anggaran perubahan Kabupaten Cirebon telah disetujui pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Jumat 4 September 2020, kemarin.
Dalam perubahan tersebut, anggaran untuk pemulihan ekonomi akibat adanya pandemi covid 19, cukup menjadi perhatian.
Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, bahwa program pemulihan ekonomi yang dilakukan dengan anggaran perubahan ini, akan banyak melibatkan masyarakat.
Nanan menyebutkan, bahwa ada anggaran yang akan digunakan untuk program Usaha mikro Kecil Menengah. Dukungan terhadap UMKM ini, nantinya diharapkan bisa untuk ikut mendorong stabilitas ekonomi di Kabupaten Cirebon.
"UMKM di Kabupaten Cirebon memiliki potensi yang sangat besar. Harus didukung, untuk bisa mendorong stabilitas ekonomi Kabupaten Cirebon," ujar Nanan, Minggu (6/9).
Nanan mencontohkan, Pemkab Cirebon melalui dinas terkait, akan menggelontorkan dana sebesar Rp 5,6 Milyar untuk pemberdayaan usaha mikro.
Pemberdayaan tersebut, dalam bentuk pemberdayaan pengrajin batik, pembenahan akses pasar dan permodalan untuk UMKM.
Selain itu, dalam anggara perubahan ini juga, Pemkab Cirebon juga memberikan dukungan untuk penguatan standarisasi mutu produk.
"Salah satunya, yaitu fasilitasi sertifikasi PIRT dan sertifikat halal bagi UMKM," kata Nanan.
Kegiatan lainnya untuk menunjang pemulihan ekonomi dalam masa pandemi covid 19 ini, yaitu melakukan pelatihan kewirausahaan bagi pemuda.
Bahkan, Pemkab Cirebon juga melakukan pengadaan batik Pemda, dengan melibatkan para pengarjin batik dan UKM di Kabupaten Cirebon.
"Nilainya sekitar Rp 1,9 Milyar," kata Nanan.
Nanan mengungkapkan, alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi, sejalan dengan program yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dengan banyaknya anggaran yang dialokasikan untuk pemulihan ekonomi, diharapkan kondisi ekonomi di Kabupaten Cirebon bisa segera kembali stabil dan ikut mendukung stabilisasi ekonomi nasional.(CB-003)