Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E. Halim (tengah) menyampaikan perlindungan konsumen perlunya dukungan dari semua pihak, Rabu (30/9). |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) – Perlindungan konsumen bukanlah tanggungjawab salah satu dari Kementerian atau Lembaga. Namun, menjadi tanggungjawab bersama semua pemangku kepentingan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E. Halim kepada rekan - rekan media di Kota Cirebon, Rabu (30/9).
"Kita perlu berkolaborasi, diskusi antar pemangku kepentingan semacam ini bisa memberikan solusi atas permasalahan tersebut," ungkapnya.
Dia menuturkan, dengan dengan adanya kolaborasi tersebut, harapannya dapat menjadi solusi pemulihan hak–hak konsumen sektor sehingga perlindungan konsumen dapat terwujud.
Diharapkan lembaga perlindungan konsumen di Indonesia, bukan hanya BPKN tetapi juga LPKSM, BPSK dan pemerintah agar terus berkolaborasi berupaya melakukan perlindungan konsumen di Indonesia sehingga ke depan insiden perlindungan konsumen bisa kita tekan dan kurangi.
"Apabila itu terjadi negara hadir memberikan perlindungan kepada konsumen," tuturnya.
Dia menjelaskan, mewujudkan sinkronisasi regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen ini juga merupakan salah satu dari tiga arah kebijakan BPKN Periode 2020-2023.
"Ada tiga isu fundamental yang dibidik BPKN dalam tiga tahun kedepan yakni, penguatan kelembagaan, edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara massif dan intensif, serta sinkronisasi regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah," jelasnya.
Sementara itu, terkait kunjungan ke Kota Cirebon, Rizal mengatakan BPKN tengah melakukan sosialiasi terpadu sebagai sarana penyebaran informasi terkait perlindungan konsumen, mensosialisasikan pemahaman akan hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan konsumen.
Sosialisasi diberikan kepada masyarakat luas terutama mahasiswa/i mengenai kelembagaan BPKN dan kegiatannya guna meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
"Untuk membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat dan lembaga terkait dalam menyuarakan perlindungan kepada konsumen di indonesia dan sikap keberpihakan kepada konsumen, sehingga terciptanya regenerasi partisipasi masyarakat dan terbentuk kelompok konsumen yang dapat menjadi penggerak upaya perlindungan konsumen di wilayahnya," katanya.
Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan konsumen menyebabkan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha di daerah terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu untuk mengkonsumsi produk yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L) masih rendah.
"Sehingga diperlukan media komunikasi untuk membangun jejaring informasi dan kerjasama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumen," tambahnya.
Ada pun tentang BPKN, Rizal mengatakan merupakan Badan yang dibentuk sesuai dengan
amanah UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Sejalan dengan fungsi tersebut, BPKN juga mempunyai sejumlah tugas yang salah satu diantaranya untuk memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menyebarkan informasi mengenai perlindungan konsumen dan menerima pengaduan.(CB-003)