KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengungkapkan ada berbagai tantangan yang harus dihadapi oleh pihaknya dalam memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Cirebon.
Dari sektor pajak daerah misalnya, belum semua wajib pajak di Kota Cirebon melengakapi dengan perizinan yang seharusnya.
Dia mengatakan, saat melakukan inventarisasi data hotel dan resto ternyata tidak semuanya memiliki ijin usaha kepariwisataan yang Online Single Submision (OSS).
"Hampir semuanya memiliki ijin usaha perdagangan, namun tidak semuanya memiliki ijin kepariwisataan," kata Arif di sela - sela kegiatan Webinar Sosialisasi ETP dan Launching QRIS Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Selasa (20/10).
Menurutnya, hal tersebut juga menjadi satu bagian dari Undang - Undang (UU) yang baru disahkan yakni UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang akan menyederhanakan semua perijinan menjadi satu jenis saja.
Tantangan lainnya, yakni dalam menjaring wajib pajak baru, belum munculnya kesadaran masyarat (pengusaha). Bila tidak didatangi langsung, mereka tidak akan datang sendiri untuk mendaftar menjadi wajib pajak.
"Ini kita temui beberapa waktu lalu saat ada pembukaan restoran baru di Jalan Cipto," ungkapnya.
Terkait kurangnya kesadaran tersebut, Arif mengatakan pihaknya akan terus mensosialsasikan kepada masyarakat agar sadar dan mau untuk mendaftarkan diri menjadi wajib tanpa harus didatangi terlebih dahulu.
Masih dari sektor yang sama, mesin electronic point of sales (EPOS) berupa tapping box yang ada, belum bisa memenuhi target sebanyak 50 persen dari jumlah wajib pajak yang ada.
"Untuk saat ini jumlahnya hanya ada 175 unit, sementara di Kota Cirebon terdapat sebanyak 400 catering dan resto serta 150 hotel," tutur Arif.
Selain terkendala ketersediaan unit, kendala lainnya adalah perangkat hukum untuk penggunaan mesin tapping box masih belum siap. Hal ini menurut Arif berimbas pada kurang optimalnya penggunaan mesin tersebut.
Karena, belum adanya perangkat hukum yang mengatur penggunaan tapping box, banyak ditemui kasus mesin tersebut dimatikan, yang mana seharusnya itu di konversikan keberapa nilai rupiah yang hilang sehingga bisa dikenakan denda secara elektronik dan di debet langsung ke kas daerah.
"Bila sudah ada perangkat hukumnya, kedepan orang sudah tidak bisa bermain-main lagi dengan tapping box," ungkapnya.
Beberapa jenis pajak juga belum memiliki peraturan dasar hukum yang jelas, masih menunggu kejelasan UU Omnibuslaw agar bisa menyesuaikan.
Sementara itu, untuk PAD dari sektor retribusi daerah Arif menjelaskan saat ini masih bertumpu pada parkir jalan.
Dan dari sektor umum, Arif mengungkapkan tantangannya adalah PAD sering over target.
"Secara umum saat kami melakukan intensifikasi ekstensifikas PAD, akan menghadapi tantangan yang cukup besar baik internal maupun eksternal," tutupnya.(CB-003)