KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dinas Perhubungan Kota Cirebon lakukan pengalihan arus di sejumlah titik jalan.
Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan pengalihan arus lalu lintas ini berdasarkan dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/1470-ADM. PEM-UM tentang pembatasan aktivitas masyarakat.
"Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon," katanya, Sabtu (10/10).
Tentang pelaksanaan penutupan jalan ini pihaknya juga telah berkordinasi dengan TNI dan Polri serta Satpol PP.
Andi menambahkan, pengalihan arus akan diberlakukan mulai pagi hari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB di empat titik dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 di lima titik jalan.
"Totalnya ada sembilan titik, pagi hari dan sore hari," tambahnya.
Adapun titik - titik jalan yang dilakukan pengalihan arus antara lain di simpang tiga Jalan Katiasa, Jendral Sudirman, simpang tiga Jalan Evakuasi, Kanggraksan, simpang empat Jalan Ciremai Raya, Perumnas dan Jalan Siliwangi Utara atau simpang Jalan Diponergoro.
Andi mengatakan, pihaknya juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat baik dari dalam dan luar Kota Cirebon bila merasa terganggu aktivitasnya karena pengalihan arus yang akan berlangsung setiap harinya hingga akhir Oktober 2020 nanti.
"Semua ini dilakukan semata-mata demi memutus mata rantai dari Covid-19, kami pun akan terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan ini," tutupnya.(CB-003)