KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan sebagian besar masyarakat sudah memahami aturan pembatasan aktivitas yang diberlakukan mulai Jumat, 9 Oktober 2020.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan atas hasil monitoring hari pertama pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat.
"Sebagian besar mereka sudah paham,' katanya, Sabtu (10/10).
Pria yang akrab disapa Gus Mul ini menjelaskan, pelaku usaha sudah menaati aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Surat Edaran Wali Kota Cirebon. Terutama usaha yang berskala besar, Mall, restoran, mini market.
"Memang masih ada yang belum mematuhi, tapi kami beri pemahaman dan mereka mengerti,' jelasnya.
Dia menambahkan, Pemda Kota Cirebon berharap pembatasan aktivitas masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 ini mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini karena dalam kesuksesan upaya tersebut, peranan masyarakat adalah yang terpenting.
"Kami hanya melaksanakan tugas, yang utama adalah kesadaran masyarakat untuk disiplin mengikuti aturan," tambahnya.(CB-003)