KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH., mengatakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon berencana untuk membatasi kegiatan tatap muka, khususnya tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk pencegahan penularan virus Covid-19.
"Alasannya, berdasarkan pantauan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sering mendapati tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik," katanya usai rapat bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon, Senin (5/10).
Khususnya di restoran, banyak yang tidak menerapkan physical distancing dengan baik.
Azis menuturkan permintaan Pemda Kota Cirebon kepada tempat usaha untuk membatasi pengunjungnya sebanyak 50 persen dari total kapasitas tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.
“Teknis pembatasannya seperti apa akan kami bahas lebih lanjut, yang jelas aktivitas tatap muka akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,” tuturnya.
Azis menambahkan, untuk tempat usaha yang memiliki layanan online, masih akan tetap diijinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Rancangan pembatasan sudah dirancang sejak lama, tapi belum kami sahkan, dan sekarang kami pertimbangkan untuk mengambil langkah itu,” tambahnya.
Pada saat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. H Edy Sugiarto M. Kes., memaparkan pada pekan-pekan ini jumlah positif Covid-19 di Kota Cirebon terus mengalami peningkatan dan didominasi oleh Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 85 persen, dan sisanya terpapar virus dengan gejala.
“Kami minta masyarakat terus waspada, sebab rumah sakit mulai penuh. Meskipun ada hotel yang dijadikan tempat karantina, kami berharap jumlah kasusnya tidak bertambah,” pungkasnya.(CB-003)