KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menuntut keadailan atas penerapan larangan berkerumun di masa pandemi melalui surat bernomor 580/PC/A.II/XI/2020.
Tuntutan tersebut di tujukan kepada Satgas Covid-19 Nasional melalui Bupati Cirebon sebagai Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon yang diserahkan hari ini di Pendopo Bupati, Rabu (18/11).
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozie mengatakan, dirinya menyesalkan kejadian beberapa hari yang lalu, masyarakat menyaksikan tontonan peristiwa yang memprihatinkan di saat kita semua tengah berikhtiar melindungi diri dari pandemi covid 19.
Pertama peristiwa kedatangan HRS dari Arab Saudi yang mendatangkan ribuan massa di bandara dan kedua peristiwa pernikahan anak HRS di Petamburan yang juga mendatangkan ribuan massa.
Menurutnya, yang menjadi aneh adalah aparatur negara dalam konteks ini adalah pejabat setingkat Wali Kota, Gubernur, aparat TNI dan Polri yang masuk dalam komponen Satgas Covid-19 seakan tidak bergeming dengan adanya peristiwa tersebut.
"Jangankan berikhtiar untuk membubarkannya, mengantisipasi saja agar tidak terjadi kerumunan massa, sama sekali tidak dilakukannya, bahkan terkesan membiarkan," katanya.
Dalam berikhtiar menanggulangi wabah Covid-19, PCNU Kabupaten Cirebon juga terus memberikan arahan-arahan dalam menerapkan protokol kesehatan, terlebih pada bulan Oktober yang lalu, hampir di tiap sudut kampung warga NU dan pengurus NU dari tingkat cabang sampai ke tingkat ranting (desa) juga sibuk menyelenggarakan peringatan hari santri dan maulid nabi.
Puncaknya, ada 2 (dua) agenda besar warga NU yang terpaksa harus digagalkan hanya karena adanya larangan dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan (Losari Bersholawat dan Sedong Bersholawat).
Dua agenda ini digagalkan karena ingin menyelenggarakan maulid nabi dengan menghadirkan Habib Syaikh Ibn Abdul Qadir Assegaf yang dinilai berpotensi menghadirkan kerumunan masa dalam jumlah ribuan.
"Ada buktinya, larangan tersebut tertuang dalam surat Satgas Covid-19 nomor: 300/50-kec," katanya sambil menunjukan bukti surat yang di maksud.
Begitu ketatnya aparatur negara di tingkat bawah, sangat tajam dan berimplikasi terhadap beban pengurus NU untuk juga memberikan pemahaman utuh tentang penyelenggaraan kegiatan di masa pandemi terhadap warganya, tiba-tiba kami dikejutkan oleh dibiarkannya ribuan orang berkerumun, dan ironisnya berada di pusat ibukota sebagai salah satu kontributor terbesar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
"Kami, merasa ada perlakukan hukum yang tidak adil, tajam ke bawah, tetapi tumpul di atas sehingga berdampak pada makin terbukanya ruang penyebaran virus dari ibukota (kasus virus import) ke daerah kami yang sungguh-sungguh memperhatikan situasi pandemi Covid-19," ungkap Aziz.
"Kami merasa adanya karut marut penegakan hukum di negara kita," tambahnya.
Sekuat apapun ikhtiar kita, jika rangkaian mata rantai penularan Covid-19 ini tidak ditangani secara komprehensip dan serius, maka yakin, wabah ini akan menjadi momok tidak saja di ibukota, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia yang berada di pelosok-pelosok daerah.
"Fenomena kami yang berada di kampung-kampung dengan selalu melakukan ikhtiar maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan dan patuh terhadap aturan-aturan pemerintah yang disepakati, dalam konteks pandemi ini menjadi sia-sia, karena perlakukan para pejabat di level yang lebih tinggi seakan tidak peduli terhadap situasi ini," kata Aziz.
Melalui surat yang di layangkan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Aziz melanjutkan, PCNU Kabupaten Cirebon menegaskan demi memprioritaskan kemaslahatan besar untuk kepentingan bangsa Indonesia segera keluar dari pandemi ini, PCNU Kabupaten Cirebon menuntut adanya perlakukan aturan yang sama dalam penerapan protokol kesehatan, menuntut adanya konsistensi, tidak boleh tajam di bawah tetapi tumpul di atas.
"Siapa pun pelakunya, termasuk orang-orang hebat dan besar di negeri ini," tegasnya.
Untuk kepentingan pelajaran bagi warga dan bangsa ini dalam menghadapi Covid-19 yang hari ini masih belum berakhir, PCNU Kabupaten Cirebon menuntut perlunya penegakan hukum terhadap siapa pun yang lalai terhadap aturan protokol kesehatan termasuk juga para pejabat tinggi negara baik TNI, Polri maupun Aparatur Sipil Negara.
PCNU Kabupaten Cirebon memegang prinsip “pentingnya menjaga kemasalahatan dan menolak kemafsadatan” dengan senantiasa mengikuti aturan Allah untuk tidak menceburkan diri kepada kebinasaan, (wala tulquu biaydiikum ila attahlukah), maka situasi pandemi ini kita semua diuji oleh Allah untuk tawadllu, rendah diri, tidak boleh ada yang pongah dan sombong.
"Karena itu PCNU Kabupaten Cirebon memohon kepada Satgas Covid-19 agar meneruskan surat PCNU Kabupaten Cirebon ke satgas tingkat provinsi dan nasional untuk dijadikan perhatian," ungkap Azis.
Terakhir, PCNU Kabupaten Cirebon mengaskan bahwa narasi seolah pandemi Covid-19 mematikan kegiatan ibadah hendaknya dihentikan. Kami menyerukan bahwa dalam susasana pandemi ini hendaknya kita semakin terpanggil untuk beribadahnya kepada Allah SWT dengan kaifiyaat (cara-cara) dan adab-nya (akhlak) yang optimal dalam melindungi diri kita dari bahaya Covid-19.
"Semoga apa yang kami sampaikan ini, senantiasa dapat memberikan perhatian bagi seluruh bangsa indonesia," tutupnya.(CB-003)