Prabu Diaz, mewakili H Muharram (tengah) yang mengklaim pemilik tanah di Jalan Perjuangan mendatangi kantor PD Pembangunan Kota Cirebon, Kamis (27/11). |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Perwakilan pemilik tanah yang mengklaim berhak atas tanah seluas 2.101 meter persegi di Jalan Perjuangan, sekitar gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati mendatangi kantor PD Pembangunan Kota Cirebon, Kamis (26/11).
Tujuannya untuk berbicara dengan Direktur Utama PD Pembangunan, pasalnya BUMD Kota Cirebon tersebut juga sama - sama mengklaim tanah tersebut sebagai asetnya.
Prabu Diaz, mewakili H Muharram yang mengklaim pemilik tanah mengatakan maksud kedatangan untuk memperjelas soal kepemilikan tanah di Jalan Perjuangan Kota Cirebon.
Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik H Muharram dan ada bukti dokumen pendukungnya.
"Tanah tersebut adalah milik H Muharram, beliau memiliki dokumen bukti Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Keraton Kasepuhan," katanya di kantor PD Pembangunan.
Adapun hasil pertemuan hari ini dengan PD Pembangunan Kota Cirebon, Diaz mengungkapkan belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Namun, tadi kami dan PD Pembangunan bersepakat untuk secepatnya mencari solusi jalan keluar yang terbaik," ungkapnya.
Dia menambahkan pihaknya akan mengirimkan kirim surat resmi kepada PD Pembangunan yang ditembuskan ke Wali Kota, Kejaksan dan Kemenag serta IAIN, isinya untuk meminta agar sementara tanah tersebut tidak boleh digunakan apa pun sampai persoalan hukum antara kami dengan PD Pembangunan selesai.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amiarsa menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah aset PD Pembangunan.
"Namun dengan adanya permasalahan ini, pihaknya akan menetapkan tanah tersebut sebagai tanah sengketa," ujarnya.
Dia juga mengatakan segera akan melakukan tahapan berikutnya terkait sengketa tersebut dengan melakukan perundingan lanjutan dengan pihak Muharram.
"Langkah selanjutnya akan kami bicarakan, sebagai upaya pendekatan penyelesaian sengketa ini,” pungkasnya.(CB-003)