Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj Eti Herawati, mewakili Pemda Kota Cirebon menerima penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam kategori Kota Sangat Inovatif Tahun 2020. |
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Kemendagri hari ini, Jumat, 18 Desember 2020.
“Pada dasarnya setiap inovasi atau terobosan itu untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ungkap Azis.
Namun tidak hanya itu, inovasi yang dilakukan perangkat daerah juga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Cirebon. Namun Azis tetap berpesan agar setiap perangkat daerah tidak berpuas diri.
“Kembangkan terus berbagai inovasi untuk kemajuan pembangunan di Kota Cirebon,” tegas Azis.
Anugerah Innovative Government Award 2020 digelar di salah satu hotel di Jakarta. Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj Eti Herawati, mewakili Pemda Kota Cirebon menerima penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam kategori Kota Sangat Inovatif Tahun 2020.
“Alhamdulillah. saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas penghargaan ini,” ungkap Eti.
Eti juga menghaturkan terima kasih kepada perangkat daerah di Kota Cirebon yang telah melakukan berbagai inovasi hingga diganjar penghargaan sebagai Kota Sangat Inovatif tahun 2020. “Terus berinovasi, cari terobosan lainnya tanpa meninggalkan kearifan lokal,” ungkap Eti.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPPD), Iing Daiman, S.Ip., M.Si., menjelaskan sebelumnya Pemda Kota Cirebon telah mengikuti sejumlah tahapan secara online untuk mengikuti ajang penghargaan ini.
“Sejumlah terobosan kita kirimkan, seperti Kontes Curhat, Cirebon Satu Data, Cirebon Mata Hatiku dan lainnya,” ungkap Iing.
Iing juga bersyukur sejumlah terobosan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kota Cirebon diganjar dengan penghargaan sebagai Kota Sangat Inovatif tahun 2020.
Pemberian penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2020 didasarkan pada UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah serta Permendagri No 104 tahun 2018 pasal 16 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.
“Aturan tersebut memberikan ruang kepada pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota untuk menghadirkan sejumlah inovasi sesuai dengan kewenangan dan tanpa meninggalkan kearifan lokal,” ungkap Sekjen Kemendagri, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si.
Innovative Government Award (IGA) 2020 diikuti oleh pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di Indonesia. Terdiri dari 89,3 persen atau sebanyak 484 daerah dengan jumlah inovasi yang terlaporkan sebanyak 14.897 atau meningkat 85 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 8.014 inovasi.(CB-003)