CIREBON – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021 disetujui oleh DPRD Kota Cirebon. Pengambilan persetujuan RAPBD tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh pimpinan dan seluruh ketua fraksi melalui rapat paripurna DPRD Kota di ruang Griya Sawala, Senin (23/12).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, bahwa salah satu tugas kepala daerah yaitu menyusun dan mengajukan Raperda tentang APBD.
Setelah RAPBD tahun 2021 dibahas bersama secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) serta dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan para ketua fraksi, maka RAPBD sudah bisa dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
“RAPBD tahun 2021 sudah ditetapkan walikota dan sudah disetujui bersama oleh DPRD. Selanjutnya dokumen RAPBD tahun 2021 ini disampaikan kepada gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” ujarnya saat memimpin rapat.
Sementara itu, Walikota Nashrudin Azis menyampaikan bahwa, sejak akhir triwulan pertama tahun 2020, pandemi virus Corona berdampak sistemik terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini mengakibatkan penurunan volume RAPBD Kota Cirebon tahun 2021, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.