Barang bukti benih lobster jenis pasir dan mutiara berhasil diamankan oleh Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar. |
Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko dalam keterangannya pagi ini menjelaskan bahwa bahwa pengungkapan pelanggaran tindak pindana perikanan ini bermula dari pantauan Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar di wilayah Pantai Minajaya dan Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.
"Tim melihat adanya aktivitas nelayan yang membawa box stereofoam diduga berisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan," katanya dalam ekspos di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Senin (18/1).
Penyerahan benih lobster secara simbolis kepada Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon untuk dilepaskan kembali ke habitatnya. |
Box stereofoam tersebut, selanjutnya dibawa oleh seseorang menggunakan kendaraan roda empat Suzuki APV warna hitam. Dalam perjalanan, box tersebut dipindahkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max berwarna silver.
Ketika beradadii Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi tim melakukan penggeledahan dan menemukan 12 box berisi benih lobster.
"Box tersebut berisikan 56.252 benih lobster jenis pasir dan 700 benih lobster jenis mutiara," ungkap Handoko.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk diamankan oleh petugas.
Handoko menambahkan, tersangka akan dikenakan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar," tambahnya.
Sementara itu, untuk benih lobster yang diamankan, sudah diserahkan oleh Ditpolairud Polda Jabar kepada Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon untuk kemudian dilepaskan kembali ke habitatnya.(CB-003)