KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah Kota Cirebon menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di tingkat mikro yang berlaku mulai tanggal 27 Januari hingga 8 Februari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan PSBB akan diterapkan dengan memperhatikan penanganan kesehatan seperti penggunaan masker, dan bagaimana ekonomi masih bisa tetap tumbuh.
"Pelaku usaha masih diperkenankan dengan jam operasional tertentu sesuai karakteristik usahanya," katanya, Rabu (27/1).
Agus mengatakan, pusat perbelanjaan dan toko modern masih diperkenankan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk Cafe, restoran termasuk juga yang di kaki lima, masih diperkenankan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB untuk makan ditempat dan sampai pukul 21.00 untuk dibawa ke rumah.
"Yang lain - lain masih tetap beroperasi sampai pukul 21.00 atau jam 9 malam," katanya.
Sementara itu, lanjut Agus, untuk tempat hiburan malam pun masih akan tetap diperkenankan beroperasi selama penerapan PSBB proporsional ini.
"Tempat hiburan malam masih diperkenankan beroperasi tapi dibatasi sampai dengan pukul 23.00 WIB," tambahnya.
Kegiatan - kegiatan MICE di hotel juga menurutnya masih tetap diperkanankan sampai dengan batas pukul 18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.
"Dan dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang sangat ketat," pungkasnya.(CB-003)