Karena masuk dalam kategori gawat darurat, Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong birokrasi penyaluran bantuan rumah ambruk disederhanakan. |
Karenanya, dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Senin (25/1). Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong agar mekanisme proses penyerapan bantuan perbaikan rumah ambruk dipercepat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB mengatakan, penanganan rumah ambruk seharusnya bisa dipercepat karena masuk dalam kategori gawat darurat. Terlebih, menurut keterangan BPBD bahwa bencana angin puting beliung dan banjir rob mengancam Kota Cirebon ketika cuaca ekstrem seperti saat ini.
“Dari keterangan DSPPPA, untuk bantuan rumah ambruk tidak ada dasar hukum untuk segera mengeluarkannya. Karena anggaran tersebut ada di BKD. Padahal bantuan tersebut harusnya bisa langsung dikeluarkan karena termasuk emergency,” ujar Tresna.
Menurutnya, pembahasan dengan DSPPPA menemui titik terang. Komisi III bersepakat bahwa bantuan perbaikan rumah ambruk bisa segera dikeluarkan ketika warga mengalami musibah tersebut. Namun demikian, perlu dibahas lebih lanjut untuk menentukan dasar hukum dan membuat teknis percepatan penyaluran bantuan rumah ambruk.
Tresna menjelaskan, persoalan yang biasa dihadapi ketika terjadi rumah ambruk, pemilik rumah biasanya tidak memiliki sertifikat tanah. Sehingga pihaknua merekomendasikan agar bantuan perbaikan rumah tidak harus menggunakan sertifikat tanah sebagai syaratnya.
“Setelah dibahas, ada titik terang untuk dikeluarkan dana perbaikan rumah ambruk. Kami menyerahkan ke Bagian Hukum Setda sepenuhnya, apakah cukup dengan SK Walikota atau dalam bentuk Perwali, tapi kami akan terus mengawal supaya tidak panjang mekanismenya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DSPPPA, Dra Santi Rahayu MSi melalui Kabid Sosial DSP3A, Aria Dipahandi SH membenarkan, anggaran untuk bantuan rumah ambruk termasuk dalam anggaran belanja tidak terduga (BTT), dimana kewenangannya ada di Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Jadi kami hanya bisa mengeluarkan surat rekomendasi, itupun kalau rumah yang ambruk menimpa warga miskin. Kemudian, bantuan itu bisa dikeluarkan jika rumah ambruk disebabkan karena faktor bangunan yang sudah tua atau lapuk,” terangnya.
Aria menjelaskan, mekanisme proses pengajuan bantuan rumah ambruk yakni, warga terlebih dahulu harus melaporkan ke RT/RW setempat lalu diteruskan ke kantor kelurahan untuk disampaikan ke DSPPPA. Kemudian, DSPPPA meninjau ke lokasi untuk memberikan bantuan sembako dan menyurvei rumah ambruk.
“Setelah itu diajukan untuk menerima bantuan,” katanya.(CB-003)