KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengumumkan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai tanggal 27 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi usai gelaran rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid - 19 Kota Cirebon, Rabu (27/1).
"Kota Cirebon akan melaksanakan PSBB secara proporsional di tingkat mikro," ungkapnya.
Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama satgas penanganan covid - 19 Kota Cirebon.
Dan juga sebagai implementasi dari Keputusan Gubernur jawa Barat Nomor : 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Covid - 19.
"Insya Allah apa yang menjadi kesepakatan Forkompinda dan arahan Pa Wali Kota akan segera di tuangkan dalam surat edaran dan akan dijadikan pedoman pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon," jelasnya.
"Hari ini akan segera di distribusikan, diinformasikan dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait," tambahnya.(CB-003)