Bupati Cirebon, Imron Rosyadi berbincang dengan salah satu pengunjung rumah makan dalam kegiatan monitoring penerapan PPKM, Jumat (15/1). |
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di patuhi.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengungkapkan, hari ini merupakan hari ke - 5 penerapan PPKM di Kabupaten Cirebon.
"Kabupaten Cirebon menerapkan PPKM mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021," ungkapnya.
Adapun dalam kegiatan monitoring hari ini, sasarannya adalah rumah makan, mall hingga Bank.
Imron mengatakan, meski sebagian sudah mematuhi ketentuan PPKM. Namun, masih ada juga belum mematuhi.
Hal tersebut menurutnya karena masih ada yang belum memahami ketentuan dalam PPKM.
"Ada rumah makan yang masih tahunya pembatasan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas, padahal yang sekarang (PPKM) kan jumlah pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas," katanya.
Dia menambahkan, penerapan PPKM ini merupakan upaya untuk menekan laju penyebaran covid - 19 di Kabupaten Cirebon yang mana berdasarkan data sudah ada 4.478 orang yang terpapar.
Karenanya, dia mengimbau agar masyarakat mau ikut mendukung pemerintah dengan mematuhi ketentuan yang ada.
"Semua wajib menerapkan prokes untuk kesehatan bersama," tambahnya.(CB-003)