KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Keberhasilan menggalkan upaya penyelundupan benih lobster yang dilakukan Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, telah menyelamatkan negara dari kerugian yang nilainya fantastis.
Dari penuturan Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, satu ekor benih lobster jenis pasir untuk ekspor di estimasi berharga Rp 250 ribu, sedangkan jenis mutiara Rp 350 ribu.
"Yang kita amankan dari upaya penyelundupan di Sukabumi jumlahnya 56.252 benih lobster jenis pasir dan 700 ekor jenis mutiara," tuturnya di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Senin (17/1).
Bila dijumlahkan, lanjut Handoko total kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 14.307.500.000
Sementara itu, dari kasus penyelundupan ini Ditpolairud juga mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna silver yang digunakan mengangkut benih lobster.
Tersangka akan dikenakan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar," tambahnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
"Kita kembangkan kepada pengepul yang lebih besar, dan juga mencari tahu siapa pemodalnya," tambahnya.(CB-003)