KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) – Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga tanggal 22 Februari 2021 sesuai dengan surat edaran Wali Kota nomor 443/07-PEM tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya mengatur tentang jam operasional tempat makan atau PKL makanan dan minuman hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Salah seorang PKL yang menjual mendoan di Jalan Sukapura Kota Cirebon, Warsit mengaku usahanya terkena imbas dari aturan tersebut. Omset penjualan sehari - hari merosot hingga mencapai 40 persen.
"Yang semalam itu biasanya bisa dapat sekitar Rp 1 juta, kini hanya berkisar Rp 600 ribu-an," ungkapnya, Rabu (10/2).
Hal ini menurutnya disebabkan karena masyarakat yang berada diluar rumah berkurang jumlahnya.
Saat ditanya tentang perpanjangan PSBB Proposional oleh Pemda Kota Cirebon, dirinya mengaku tidak keberatan. Hanya saja Dia meminta agar kebijakan dari Pemerintah tidak memberatkan pedagang.
“Kalaupun PSBB proporsional diperpanjang, yang penting ekonomi masyarakat tetap berjalan serta sosialisasi tentang himbauan atas dilaksanakannya kebijakan tersebut mudah-mudahan tidak memberatkan pedagang,” harapnya.
Sementara itu, Kasir Marugame Udon CSB, Sindy mengatakan mau tidak mau aturan Pemerintah harus dilaksanakan.
“Mau tidak mau ya harus ikut kebijakan pemerintah, kalau tidak (patuh) mungkin bisa ditutup,” ungkapnya.
Dirinya juga mengakui menerima imbauan dari stakeholder-stakeholder terkait, maupun dari pengelola mall tentang pelaksanaan kegiatan di masa pandemi ini. Outlet yang biasanya buka sampai jam 10 malam di hari-hari normal, kini dibatasi hanya sampai jam 9 malam.
“Iya, sudah. Kalau untuk dine in kita hanya sampai jam 8 malam. Tapi kalo untuk gofood, grab food, atau pesanan take away lainnya itu sampai jam 9 malam,” jelasnya. (Rokibullah-Magang)