Dua pelaku pencuri spesialis kendaraan roda 4 antar propinsi diamankan beserta beberapa barang bukti. |
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, ada dua orang pelaku yang berhasil diamankan. Keduanya diamankan dari dua tempat berbeda, otak pelaku kejahatan berinisial US atau Dorman diamankan dari Indramayu sementara rekannya AR atau Poles diamankan dari Kabupaten Cirebon.
Saat dilakukan penangkapan, keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas.
"Tim yang dipimpin Kasat Reksrim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku," katanya, Senin (15/2).
Imron mengungkapkan, kedua pelaku mengaku melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan roda 4 di 12 lokasi berbeda. 5 lokasi di Kota Cirebon dan 7 lokasi lain di Propinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
"Sementara pengakuanya ada 12 TKP, tapi masih terus kami kembangkan," ungkapnya.
Bersama kedua pelaku, petugas juga turut serta mengamankan barang bukti di antaranya beberapa unit mobil berbagai jenis.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku melakukan aksi pencurian secara acak. Misalnya di tempat yang sepi atau kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.
"Keduanya akan disangkakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun," tambahnya.
Berkaca dari kasus ini, Imron juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan selalu berhati - hati saat memarkirkan kendaraan, bila perlu gunakan kunci rahasia atau tambahan.(CB-003)