Operasi yustisi digelar menindaklanjuti penerapan PPKM tahap kedua yang berlaku hingga 8 Februari 2021. |
KEDAWUNG (CIREBON BRIBIN) - Polsek Kedawung bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi guna membubarkan warga yang kedapatan berkumpul pada Jumat (29/01).
Operasi ini dilakukan untuk melaksanakan PPKM tahap 2 yang dimulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan akan terus dilakukan setiap hari.
Menurut hasil pantauan, polisi dan satpol PP melakukan operasi ini mulai pukul 22.00 malam di sekitaran Jalan Tuparev - Kedawung menyisir ke tempat makan siap saji, jalanan kota hingga sejumlah hotel.
Operasi ini digelar sebagai upaya penekanan kasus Covid-19 agar tidak semakin menyebar dengan tetap mengutamakan kegiatan dirumah dan tidak berkumpul di tempat ramai.(Indah Ismaya-Magang)