Pengambilan sampel udara untuk tes GeNose di Stasiun Cirebon, hasil pemeriksaan bisa diketahui dalam waktu hanya 3 menit. |
Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, sebelum pemeriksaan ada beberapa syarat yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Antara lain, saat pendaftaran wajib menunjukkan kode boking atau tiket kereta api. Karena layanan GeNose di Stasiun ini khusus untuk calon penumpang KA. Dan yang paling penting, sebelum pengambilan sampel udara, tidak diperkenankan melakukan aktivitas makan, minum dan merokok minimal 30 menit.
"Hasilnya hanya butuh 3 menit dari waktu pengambilan sampel atau peniupan udara," ungkapnya.
Dia menambahkan, kehadiran layanan ini juga sekaligus memberikan pilihan kepada para penumpang dalam memilih layanan tes bebas Covid-19 di samping layanan tes Rapid Antigen yang sudah tersedia sebelumnya.
Seperti diketahui, mulai pada tanggal 9 Februari 2021, pelanggan yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Tarifnya GeNose ini hanya Rp 20 ribu untuk sekali tes," tambahnya.
Jika nanti didapatkan hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik Kereta Api. Tiket dapat dibatalkan melalui loket khusus atau melalui WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121 dan uang tiket akan dikembalikan penuh. Petugas pemeriksa akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan tersebut untuk melakukan isolasi mandiri.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili," pungkasnya.(CB-003)