KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Penerapan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro periode ke tiga di Jawa Barat yang berakhir pada hari ini, 8 maret 2021 kembali diperpanjang. Perpanjang PPKM periode ke empat ini berlaku hingga tanggal 22 Maret 2021.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Bupati Cirebon, Imron Rosyadi usai memimpin rapat evaluasi perkembangan Covid-19 di pendopo Bupati hari ini, Senin (8/3).
"Pada hari ini kita se Jawa Barat PPKM berskala mikro ini diperpanjang sampai tanggal 22," ungkapnya.
Dengan diperpanjangnya PPKM ini, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Dia menegaskan bahwa perpanjangan PKM ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Cirebon saja tetapi seluruh Jawa Barat.
"Kita diinstruksikan dari Jawa Barat, seluruh Jawa Barat diperpanjang," tegasnya.(CB-003)