Petugas dari PT KAI Daop 3 Cirebon memasang pagar pada aset perusahaan yang ditertibkan hari ini, Selasa (23/2). |
Ketegangan tersebut akhirnya bisa mencair setelah dilakukan negosiasi antara pihak dari PT KAI Daoo 3 Cirebon, perwakilan warga, kepolisian dan perwakilan dari Keraton Kasepuhan. Proses penerbitan pun dapat dilanjutkan dengan pemasangan pagar oleh petugas dari PT KAI Doap 3 Cirebon
Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Suprapto mengungkapkan sebelum penertiban yang dilakukan hari ini, sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif.
"Pada tanggal 9 Maret juga sebelumnya sudah dilakukan serah terima dari penghuni rumah yakni
Ibu Ngaenah kepada perusahaan," ungkapnya.
Aset yang ditertibkan, menurut Suprapto adalah milik perusahaan dengan alas hak berupaya sertikat Hak Pakai No:21 Tahun 1987.
Di kawasan Ampera Raya, terdapat aset KAI dengan total luas 26.255,26 m2.
"Terdapat 39 penghuni rumah perusahaan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolre Cirebon Kota, Imron Ermawan yang berada dilokasi penertiban mengatakan pihak kepolisian dan TNI dalam penertiban ini bersifat membantu pengamanan agar petugas dari PT KAI dapat menjalankan tugasnya.
Kedepan, dirinya berharap agar polemik kepemilikan tanah di kawasan Ampera Raya ini dapat diselesaikan dengan baik.
"Pihak Keraton dan PT KAI akan bertemu untuk membahas ini, yang semoga kedepannya tidak ada lagi masalah," katanya.
Sementara itu, Elang Iwang selaku perwakilan Keraton Kasepuhan mengatakan dirinya ditugaskan oleh Sultan Sepuh XV untuk datang dan memberikan arahan kepada warga agar tidak terjadi keributan.
Adapun penyelesaian hak atas aset yang di klaim PT KAI, menurutnya akan diselesaikan segera.
"Pihak KAI dan Keraton Kasepuhan akan segera bertemu," tutupnya. (CB-003)