KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Mulai hari ini, Rabu (14/4), pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM telah dibuka. Pendaftaran akan di tutup hingga 28 April 2021. Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Cirebon meminta para pelaku UMKM yang akan mengusulkan untuk menerima bantuan untuk memperhatikan betul persyaratan yang ditetapkan.
Kabid Koperasi dan UKM DPKUKM Kota Cirebon, Drs. Saefudin Jupri menuturkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar.
“Fotokopi E-KTP, fotokopi KK, fotokopi surat keterangan usaha terbaru dari kelurahan, foto diri dengan produk bagi UMKM, dan foto diri dengan tempat usaha bagi PKL,” ujar
Menurutnya, terdapat dua tahap yang harus ditempuh calon penerima bantuan ini, yaitu dengan cara mendaftarkan diri melalui formulir online melalui link http://bit.ly/BPUMCirkot2021.
“Harus mendaftar secara online serta offline. Ketika sudah mendaftar secara online dengan mengisi formulir, kemudian juga harus mendaftarkan secara offline dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPKUKM. Jika dia hanya mendaftar online saja tapi tidak mendaftarkan offline atau menyerahkan persyaratan fisik maka tidak bisa diusulkan penerima bantuan,” ujar Jupri.
Jadwal pendaftaran secara online dan offline ini telah ditentukan waktunya, yaitu secara online mulai pukul 13.00-07.00 WIB, dan secara offline mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
“Semuanya setiap hari kerja, dan penyerahan persyaratan diserahkan sehari setelah melakukan pendaftaran online sesuai jadwal,” kata Jupri.
Jupri menuturkan, silahkan jika ingin mendaftar asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Bantuan ini diturunkan dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bagi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 sebagai pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.
Pada tahun lalu, menurutnya, terdapat 24.504 pelaku UMKM yang mendaftar, namun hanya sekitar 10.000 yang lolos dan menerima bantuan Rp2,4 juta per UMKM.
"Sementara tahun ini bantuan tersebut turun setengahnya atau Rp1,2 juta per UMKM," tutupnya. (CB-003)