Sepanjang tahun 2020, PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat terdapat 99 barang temuan, berupa 4 barang makanan, 58 barang biasa dan 37 barang berharga. |
"Sesuai dengan SOP penanganan barang hilang di KAI, barang - barang temuan dengan kategori Barang Berharga yang telah melewati jangka waktu penyimpanan, maka selanjutnya barang tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian," Ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Suprapto menambahkan, pelaporan barang hilang dapat dilakukan melalui Contact Center 121 (melalui telepon 021-121, WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121). Berdasarkan laporan kehilangan yang diterima, petugas CC 121 akan mencari barang hilang tersebut di Situs Web Barang Hilang dan Temuan. Apabila Barang Hilang belum terdata, maka petugas CC 121 melakukan pencatatan pada Web tersebut, dan kemudian akan meneruskan informasi ini kepada unit Pusat Pengendali Pelayanan guna dilakukan tindakan pencarian selanjutnya.
Kategori Barang Temuan tersebut terdiri dari barang makanan dan minuman, barang biasa (pakaian, sepatu, tas, helm dan lain - lainnya), serta Barang Berharga (emas, uang, hand phone dan lain - lainnya). Jika ditemukan, barang tersebut sebisa mungkin akan dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila tidak dapat diketemukan pemiliknya, PT KAI akan melakukan penyimpanan Barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya berdasarkan kategori jenis barang. Sebagai contoh untuk Barang Kategori biasa akan disimpan selama 1 bulan.
Selama tahun 2019 telah diketemukan 209 barang temuan, dengan kategori 6 barang makanan, 57 barang biasa dan 146 barang berharga. Sementara di tahun 2020, terdapat 99 barang temuan, berupa 4 barang makanan, 58 barang biasa dan 37 barang berharga.
"PT KAI Daop 3 Cirebon selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada para pengguna layanan KA. Salah satu modal penting yang selalu dibudayakan kepada para pegawai KAI adalah nilai - nilai Integritas," Tutup Suprapto. (CB-003)