SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, memberikan jawaban terkait 2 Raperda yang menjadi pandangan umum DPRD pada saat rapat paripurna sebelumnya, yang telah dilangsungkan pada tanggal 5 April 2020, pada rapat Paripurna siang tadi, Kamis (8/4).
Dua Raperda yang dimaksud dalam rapat kali ini adalah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, disinggung terkait upaya Pemerintahan Daerah untuk menciptakan tertib masyarakat pada masa pandemi Covid-19, dimana pelaku usaha serta masyarakat tetap dapat bekerja dan beraktivitas sesuai dengan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
"Untuk protokol kesehatan harusnya masyarakat sudah tau ya, karena sudah kami terbitkan Perbup Nomor 53 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, itu semua sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Imron.
Akan tetapi, Imron mengakui bahwasanya regulasi pada Perbup tersebut perlu disesuaikan dengan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana penerapan sanksi pidana dan administratif hanya dapat diatur dalam Peraturan Daerah.
Terkait substansi, struktur, serta lembaga dan budaya hukum baik di Pemerintahan Daerah dan masyarakat luas, Imron menyadari bahwasanya masih banyak peraturan yang belum ditegakkan dan perlu dievaluasi.
"Sehingga unsur-unsur tersebut dapat bertemu pada satu tujuan yaitu terwujudnya ketertiban masyarakat," harapnya.
Tidak hanya terkait ketertiban masyarakat perihal Covid-19, pandangan lain juga disampaikan tentang peningkatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui upaya menurunkan tingkat penyakit masyarakat, kriminalitas serta konflik sosial.
"Untuk hal ini pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah menetapkan target," tambahnya.
Raperda ke dua yang ditanggapi adalah terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terkait ini, Pemerintah Daerah telah mengundangkan 4 Peraturan Daerah sesuai dengan perintah pembentukannya, diantaranya : pertama, pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi Kelurahan. Kedua, penetapan Desa. Ketiga, kebijakan pelaksanaan pemilihan Kuwu serentak. Dan keempat, tentang persyaratan calon Kuwu, BPD, dan Perangkat Desa.
"Meskipun pembentukan Perbup merupakan kewenangan Pemda, kami terbuka terhadap sumbangsih pemikiran yang terhormat anggota DPRD," tambahnya.
Terakhir, Imron menyampaikan terkait pengklasifikasian pelanggaran, perubahan ayat dan pasal serta koreksi penunjukan pasal akan dihimpun terlebih dahulu.
"Untuk sementara kami himpun dan akan menjadi bahan pembahasan dalam Pansus Raperda," pungkasnya. (CB-004)