Selasa, 27 April 2021

Selasa, April 27, 2021
Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon. Foto : Ist

KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan mulai mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 5 Mei mendatang. Posko pengaduan ini akan memfasilitasi pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan permasalahan terkait THR.

Kasie Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana mengungkapkan, mekanisme pengaduan terkait THR di posko tersebut adalah dengan cara mendatangi langsung posko di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo.

"Di posko ini nantinya pekerja yang melapor akan langsung dilayani dan difasilitasi," ungkapnya pada Jumat (23/4).

Posko ini sendiri, lanjutnya, akan memberikan pelayanan hingga tanggal 11 Mei 2021.

“Tahun lalu ada enam pelapor yang datang ke Disnaker mengadukan THR di perusahaannya, setelah difasilitasi Disnaker semuanya sudah selesai,” katanya.

Ia berharap tahun ini tidak ada laporan terkait THR ke posko pengaduan tersebut.

“Kalau tidak ada yang melapor artinya seluruh perusahaan di Kota Cirebon sudah mengikuti ketentuan pemberian THR sehingga pekerjanya mendapatkan hak-haknya, namun jika memang ingin melapor maka silakan datang ke posko pengaduan THR di kantor Disnaker,” ujarnya. (CB-003)