SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Baznas Kabupaten Cirebon telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah bulan Ramadhan 1442 Hijriyah sebesar Rp30.000 per orang dengan merujuk harga beras yang disetarakan senilai Rp12.000 per kilogram.
Ketua Pelaksana Program Baznas Kabupaten Cirebon Abdul Rifa'i sewaktu ditemui, Jumat (23/4/2021) mengatakan penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil koordinasi bersama MUI Kabupaten Cirebon, Kemenag, serta Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan nominal zakat fitrah tahun ini jika dibandingkan tahun lalu memang berbeda yakni mengalami kenaikan. Pada tahun lalu Baznas menetapkan besaran zakat fitrah per orang yakni Rp27.500.
"Karena kan kita sesuaikan dengan harga beras di pasaran saat ini, kalau semisal harganya naik ya otomatis besaran nominal zakat ikut naik juga," katanya.
Ahmad Rifa'i memaparkan zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa.
Sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau panitia pengurus zakat dalam bentuk uang.
Ia juga mengimbau agar kaum Muslimin sesegera mungkin membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang sudah dibentuk.
"Saya tekankan juga kepada UPZ agar pendistribusian zakat diutamakan kepada masyarakat sekitar yang masuk golongan asnaf, jika sudah kebagian semua barulah kalau ada sisa bisa disetorkan ke Baznas, pokoknya jangan sampai ada masyarakat yang tidak punya beras pada saat Idul Fitri nanti," pungkasnya. (CB-004)