Korban meninggal diketahui berjenis kelamin laki-laki, bernama Sudiana warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Suprapto mengungkapkan, lokasi kejadian berada di pintu perlintasan terjaga, No: 336, antara stasiun Waruduwur-Cirebon Prujakan , di km 212 + 9.
Belum diketahui persis bagaimana awalnya kecelakaan terjadi, karena masih dalam penyelidikan.
"Penyebabnya saat ini masih dalam proses penyelidikan dari unit keselamatan PT KAI Daop 3," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada masyarakat agar berhati - hati ketika akan melintas di perlintasan sebidang, patuhi rambu - rambu lalu lintas yang ada. Karena rambu-rambu lalu lintas adalah alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya yang akan melintas diperlintasan sebidang.
"Status keberadaan dari palang pintu, penjaga pintu dan sirene alarm (AWS) adalah alat bantu keamanan semata," katanya.
Dia menambahkan, sesuai aturan UU No:22/2009 tentang LaluLintas angkutan jalan raya, bagi penguna jalan raya yang akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak terjaga, wajib berhenti di rambu tanda STOP, yakinkan tidak ada KA yang mekintas, jika telah yakin, baru bisa melintas. (CB-003)