KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dalam rangka meningkatkan keselamatan penguna jalan raya dan keselamatan perjalanan KA, hari ini, Kamis, 8 April 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Balai Tekhnik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Dishub Kota Cirebon dan Komunitas Pecinta KA Wilayah Cirebon melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan pada perlintasan di Jalan Slamet Riyadi dan di Jalan Lawanggada, Kota Cirebon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengungkapkan, pada kegiatan sosialisasi ini, diisi dengan membentangkan poster ajakan berdisplin berlalu lintas, pembagian stiker keselamatan, pembagian bunga, bendera merah putih, masker dan aksi teatrikal oleh 10 anggota komunitas pecinta KA.
"Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 3 Cirebon dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Diharapkan kepada para penguna jalan raya yang akan melintas, agar selalu berdisiplin menaati aturan rambu lalu lintas,” ungkapnya.
Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon terus menunjukan penurunan dalam 3 tahun terakhir ini, tercatat pada tahun 2019 terjadi 22 kasus, tahun 2020 terjadi 8 kasus, sedangkan untuk tahun 2021 pada periode Januari s/d awal April 2021 telah terjadi 3 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata. Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 180 titik perlintasan yang terdiri dari 55 titik di jaga petugas KAI, 17 titik di jaga petugas Pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat, 19 titik berupa fly over/ under pass dan 76 titik tidak terjaga.
Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No:22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkereta-apian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda STOP, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri - kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.
Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya, harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut, setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya, bisa melintas di perlintasan tersebut.
Suprapto mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Suprapto.
Selain mengadakan acara sosialisasi dalam upaya menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan Pihak Pemda setempat, telah melakukan penutupan perlintasan yang tidak terjaga dan membahayakan, total selama tahun 2020 yang lalu, sebanyak 15 titik perlintasan yang telah berhasil di tutup. (CB-003)