KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Cirebon kembali diperpanjang. Namun ada yang berbeda dalam perpanjang PPKM kali ini. Salah satunya cafe, restoran atau rumah makan sudah tidak diatur untuk jam buka maupun makan ditempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Cirebon, Agus Mulyadi mengungkapkan Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberikan relaksasi dalam PPKM periode ke lima ini.
"Cafe, atau empat makan, restoran maupun pedagang kaki lima makan di ditempat sudah tidak diatur," ungkapnya, Jumat (9/4).
Agus menjelaskan, sebenarnya beberapa poin relaksasi sudah diberikan sejak PPKM yang ke empat.
"PPKM yang kemarin jam operasional sudah tidak diatur, menyesuaikan jam operasional masing-masing. Hanya saja untuk Mall masih tetap sampai pukul 21.00 WIB," jelasnya.
Agus menambahkan, tidak diaturnya jam operasional tempat makan berkaitan dengan sebentar lagi akan memasuki bulan puasa.
"Nantikan ada sahur, mereka juga boleh buka," tambahnya.
Namun, lanjutnya untuk penerapan protokol kesehatan bukan berarti diabaikan dengan adanya relaksasi ini.
Dia juga meminta para pelaku usaha kuliner agar dibukan Ramadhan nanti tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa.
"Kapasitas tempat makan, tetap dibatasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, relaksasi bagi Cafe, tempat makan, restoran maupun PKL kuliner juga sesuai dengan yang disampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis melalui Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor : 443/SE.24-PEM.(CB-003)