Rabu, 07 April 2021

Rabu, April 07, 2021
Proses eksekusi empat unit ruko di Jalan Winaon, Kota Cirebon berjalan dengan tertib dengan bantuan pengawalan dari TNI, Polri dan Satpol PP.

PEKALIPAN (CIREBON BRIBIN) - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melalukan eksekusi empat unit ruko yang berada di Jalan Winaon, Kota Cirebon, Rabu (7/4). Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala berarti.

Humas PN Cirebon, Aryo Widiatmoko mengungkapkan, pihaknya menjalankan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana Wika Tendean telah diputuskan sebagai pemilik area ini.

"Kami melaksanakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Wika Tendean," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ini adalah tindak lanjut dari pelaksanakan amar putusan yang dimenangkan oleh penggugat rekopensin/tergugat konpensi yaitu Wika Tendean.

Permohonan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap, oleh Ketua Pengadilan di proses dengan melaksanakan aanmaning atau pemberitahuan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan isi putusan secara sukarela. Sebelumnya, juga sudah dilakukan telaah perkara.



Unit ruko yang telah dikosongkan.

"Setelah melakukan telaah bisa dilakukan maka ketua pengadilan melaksanakan aanmaning," jelasnya.

Dia menambahkan, pelaksanakan eksekusi ini sendiri karena ada beberapa pihak yang kalah tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela. Dimana baru empat dari delapan unit ruko yang harus dikosongkan.

"Eksekusi hari ini sudah sesuai ketentuan, karena kita sudah memberikan kesempatan aanmaning sebanyak dua kali," tambahnya.

Selain dua kali aanmaning, konstatering atau pencocokan antara objek sengketa dengan isi putusan juga sudah dilakukan oleh PN Kota Cirebon.

"Sudah dicocokkan, agar kita tidak salah melakukan eksekusi," tutupnya. (CB-003)