SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Razia pekat (penyakit masyarakat) yang telah dilakukan oleh anggota Polresta Cirebon membuahkan hasil. Sedikitnya 3 jenis kasus berhasil diungkap dalam jumpa pers yang digelar pada hari ini, Selasa (20/4).
Dikatakan Kapolresta Cirebon, M Syahduddi saat memimpin acara, dari 9 kasus yang berhasil diamankan, 3 jenis kasus pelanggaran akan diumumkan pada jumpa pers kali ini.
"Di antaranya kasus perjudian, kepemilikan senjata tajam juga kasus prostitusi online," ujarnya.
Syahduddi membeberkan terkait kasus perjudian, ada tiga kasus yang berhasil diungkap, ketiga kasus tersebut terjadi di wilayah yang berbeda-beda.
"Kasus pertama terjadi di wilayah Megu, Losari Lor, dan terakhir yang terjadi di Kelurahan Kenanga," bebernya.
Dari ketiga kasus di tiga wilayah tersebut polisi berhasil mengamankan total 8 orang pelaku tindak kejahatan, dengan rincian Desa Megu 3 orang, Losari Lor 2 orang, dan di Kelurahan Kenanga 3 orang.
"Kesemua pelaku kami jatuhi hukuman yang sama yaitu pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas Syahduddi.
Kasus lain terkait kepemilikan senjata tajam, yang mana polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 senjata tajam berjenis samurai dari tangan para pelaku.
Syahduddi menjelaskan pengamanan senjata tajam ini didapatkan pada saat operasi pekat berlangsung waktu lalu.
"Satu kasus kami dapati pada saat penggerebekan diduga geng motor di Daerah Babakan, dan satu lagi pada saat razia di blok Winong, mereka semua mengaku membawa sajam ini untuk berjaga-jaga," bebernya.
Dari kasus tersebut para pelaku dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1961 terkait perkara membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
Kasus terakhir yang diungkap dalam jumpa pers kali ini yaitu perkara prostitusi online yang dilakukan oleh tersangka GM (20) seorang pemuda asal Jatirenggang, Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus prostitusi ini, GM diduga menjadi mucikari yang menawarkan jasa pijat plus plus kepada pihak yang dihubungi nya lewat aplikasi MiChat dengan nama samaran sebagai Sherly.
Di lokasi tersangka sudah menyediakan seorang wanita (EN) yang akan melayani pihak penyewa tersebut dengan uang booking sebesar 1.000.000 rupiah.
Syahduddi menyebutkan tersangka telah melanggar pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 296 KUHP.
"Kami jatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliyar rupiah," pungkasnya. (CB-004)