Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari buang air besar sembarangan di Kelurahan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (12/4). |
Diungkapkan Lurah Kejaksan, Catur Wulan Anggraeni, S.Ip., deklarasi ini juga untuk menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan.
Menurutnya, di Kelurahan Kejaksan saat ini masih ada yang belum ODF
“Di sini beberapa masyarakat atau sekelompok masyarakat yang masih buang air besar sembarangan yang dapat berpengaruh kepada kesehatan lingkungan dan kelestarian lingkungan dimana masyarakat itu tinggal,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, di wilayahnya memang masih ada atau masih banyak warga yang tinggal di bantaran sungai yaitu Sungai Sigujeg dan Sungai Sukalila,
"Terkadang ada berapa masyarakat yang masih melakukan buang air sembarangan,” katanya.
Catur menambahkan, di Kelurahan Kejaksan, yang sudah bebas dari buang air besar sembarangan saat ini telah mencapai angka 92 persen.
“Tinggal 8 persen lagi yang belum bebas buang air besar sembarangan, yaitu sekitar 128 rumah, mereka ada yang belum mempunyai jamban dan septic tank, jadi pembuangan akhirnya langsung ke sungai. Sekarang kita akan terus fokus untuk memberi pemahaman kepada masyarakat dan juga kita minta bantuan kepada pemerintah daerah Kota Cirebon, serta kami mohon dukungan dari semua pihak untuk menuntaskan masalah buang air besar sembarangan di Kota Cirebon,” tambahnya. (CB-003)