KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun Republik Indonesia dengan nominal Rp 75 ribu ternyata bukan hanya sekedar untuk dijadikan koleksi. Uang tersebut juga bisa digunakan untuk berbelanja atau betransaksi.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Cirebon, Bakti Artanta mengungkapkan, banyak masyarakat yang menanyakan apakah UPK 75 bisa digunakan untuk bertransaksi.
"Uang kertas dengan nominal Rp 75 ribu itu bisa digunakan," ungkapnya, Jumat (23/4).
Bank Indonesia pun sebenarnya sudah mensosialisasikan hal tersbut, bahwa UPK 75 yang dicetak terbatas berlaku legal tender atau merupakan alat pembayaran yang sah.
"Jadi bukan hanya untuk koleksi ya, tapi juga berlaku legal tender yang artinya bisa digunakan untuk bertransaksi," jelasnya.
Masih berhubungan dengan UPK 75, Bakti menambahkan bahwa saat ini masyarakat bisa menukarkan uang tersebut masing-masing 100 lembar per orang atau per satu KTP.
"Caranya mendaftar di aplikasi pintar di website BI," tambahnya. (CB-003)