Jumat, 30 April 2021

Jumat, April 30, 2021
Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri saat meninjau persiapan penyekatan di tol Cipali.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah memberlakukan larangan mudik Idulfitri 1442 H atau tahun 2021, namun ada pengecualian larangan dibeberapa daerah yang termasuk dalam aglomerasi atau mudik lokal. Di Jawa Barat, hanya ada dua wilayah aglomerasi dimana Ciayumajakuing tidak termasuk diantaranya.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri saat meninjau kesiapan pos penyekatan di exit tol Cipali, pada Kamis (29/4).

"Aglomerasi di Jabar hanya ada dua, di Bodetabek dan Bandung Raya," ungkapnya.

Untuk wilayah Ciayumajakuing apakah termasuk wilayah aglomerasi, Kapolda menegaskan bahwa tidak termasuk.

Artinya, warga kota Cirebon, kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka dilarang melakukan mudik lokal.

"Kami sudah menyiapkan sebanyak 158 titik penyekatan untuk wilayah Jawa Barat," tegasnya.

Kapolda menjelaskan, titik penyekatan tersebut berada di jalur arteri dan juga jalur tol.

"Nanti akan dijaga oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan instansi terkait," jelasnya. (CB-003)