Pembahasan larangan mudik seluruh Kepalanya Daerah se Ciayumajakuing di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (6/5). |
SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Kebijakan larangan mudik yang saat ini tengah diterapkan, kini dibahas lima kepala daerah di Cirebon kota/kabupaten, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning). Pembahasan tersebut dilakukan di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (6/5).
Lima kepala daerah yang hadir yaitu Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Bupati Kuningan, Acep Purnama, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Bupati Indramayu, Nina Agustin, dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
"Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyikapi larangan mudik yang digulirkan pemerintah pusat. Di mana, Ciayumajakuning tidak masuk wilayah aglomerasi," kata Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.
Menurut Imron, Ciayumajakuning adalah satu kesatuan. Sekarang mulai dipisahkan karena adanya larangan mudik. Kebijakan ini menuai keluhan dari masyarakat.
"Seluruh kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning sepakat masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah tersebut hanya cukup melampirkan identitas atau surat keterangan perusahaan," katanya.
Imron mengatakan, saat ini warga wilayah Ciayumajakuning yang melakukan perjalanan, harus menunjukkan surat keterangan bebas Corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Itu dikeluhkan, masyarakat di Kabupaten Cirebon banyak yang bekerja di Kota Cirebon atau daerah lainnya. Surat ini segera kami sampaikan," katanya.
Sedangkan, Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan, surat keterangan bebas Covid-19 yang harus dilampirkan masyarakat setiap melakukan perjalananan dianggap memberatkan, karena masa berlakunya hanya 1x24 jam.
"Masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan jalan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Sedangkan para pekerja, cukup melampirkan surat keterangan yang dibubuhkan tandatangan pimpinan perusahaan.
Harus ada toleransi, cukup dengan surat itu mereka bisa, yang semuanya bernomor polisi E," kata Acep.
Acep mengatakan, wisata di Kuningan bakal kedatangan wisatawan dari pengunjung lokal Ciayumajakuning. Maka dari itu, selama libur Lebaran tidak bakal ditutup, banyak dibatasi sesuai protokol kesehatan.
"Wisata di Ciayumajakuning kalau mau ditutup, tutup semua. Kalau mau buka, buka semua. Memang semua daerah punya kebijakan masing-masing, tapi soal hal ini kami sepakat bersama," katanya.
Larangan mudik pada libur Lebaran akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun masyarakat yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.
Istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Terdapat delapan wilayah yang termasuk dalam kawasan boleh melakukan mudik lokal atau aglomerasi. Misalnya, Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Lalu, Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. (CB-004)