Petugs gabungan melakukan penyekatan pemudik di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Cirebon pada Kamis (6/6) pagi tadi. |
HARJAMUKTI (CIREBON BRIBIN) - Setiap kendaraan yang akan memasuki Kota Cirebon sejak diberlakukannya aturan larangan mudik hari ini, harus melalui pemeriksaan petugas di pos-pos penyekatan. Hal tersebut guna mencegah masuknya pemudik dari luar daerah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Rosyadi mengungkapkan, pihaknya bersama unsur TNI, Dishub dan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk segala jenis kendaraan yang akan memasuki Kota Cirebon.
"Seperti yang diperintahkan Presiden tentang larangan mudik, mulai hari ini kita melakukan penyekatan," ungkapnya, Kamis (6/5).
Sasaran utama operasi ini, adalah para pemudik dari luar daerah dengan ciri plat nomor kendaraan. Sasaran lainnya adalah, kendaraan dengan awalan E yang berasal dari luar Kota Cirebon.
Bagi warga Kabupaten Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka yang kebetulan beraktivitas di Kota Cirebon menurut Imron tidak perlu khawatir.
"Selama memenuhi syarat, tetap akan diijinkan melintas," jelasnya.
Dia menyebutkan, beberapa persyaratan yang diperlukan untuk dapat melintasi memasuki Kota Cirebon antara lain dengan menunjukkan surat tugas dari dinas atau instansi.
Bila berasal dari luar dinas atau instansi, bisa menunjukkan surat keterangan dari kelurahan atau Kepala Desa serta surat hasil negatif tes PCR.
"Untuk surat tes PCR, berlaku 3X24 jam," pungkasnya. (CB-003)