KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong agar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) melakukan percepatan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) warga Kota Cirebon.
Anggota Komisi III, Fitrah Malik mengatakan, bahwa masih banyak masyarakat yang mendapat bantuan dua kali dari lembaga pemerintah yang berbeda. Sehingga DSPPPA dinilai harus kembali mempercepat verifikasi dan validasi data warga.
Menurutnya, selama verifikasi dan validasi data, DSPPPA juga perlu berkoodinasi dengan dinas lainnya, seperti Disnaker, DPKUKM dan lainnya.
"Karena mereka juga memberikan bantuan kepada warga tidak mampu dengan kriteria yang berbeda,” kata Fitrah seusai rapat kerja Komisi III dengan DSPPPA, Selasa (8/6) pagi, di ruang rapat gedung DPRD Kota Cirebon.
Wakil Ketua Komisi III DPRD, Cicip Awaludin SH mengakui, verifikasi dan validasi DTKS yang dilakukan DSPPPA mengalami kendala di lapangan, utamanya karena tidak ada anggaran. Akibatnya proses verifikasi dan validasi belum selesai.
“Data awal warga yang masuk DTKS pada 2015 berjumlah 28.138 orang, setelah verifikasi dan validasi hingga Desember 2020 menjadi 18.854 orang. Sehingga tersisa 9.284 orang yang belum, karena tidak ada anggaran,” ujar Cicip.
Cicip juga mengungkapkan, masih ada data warga tidak mampu non-DTKS yang perlu validasi dan verifikasi, yakni mencapai 15 ribu orang dan setelah diperiksa pemerintah pusat menjadi sekitar 14 ribu.
Sementara itu, Ketua Komisi III, dr Tresnawaty SpB menginginkan agar tahun ini verifikasi dan validasi DTKS bisa selesai. Karena sejak tahun lalu sudah ada kesepakatan terkait penyelesaian data warga yang berhak menerima bantuan.
“Terhitung dari tahun lalu memang belum selesai. Walaupun yang sudah diverifikasi dan validasi sudah banyak. Kita tetap minta secepatnya diselesaikan,” tegasnya.
Tresnawaty juga menilai ada yang paling krusial dari permasalahan DTKS ini, yakni perbedaan data penerima bantuan yang ada di sejumlah dinas, misalnya Dinas Tenaga Kerja dan DKUKMPP.
“Lebih krusial lagi data bantuan kepada warga ini tidak hanya dari DSPPPA, melainkan dari dinas lain yang datanya belum terpadu,” jelas Tresnawaty.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Sosial DSPPPA, Aria Dipahandi mengaku, memiliki strategi dalam melakukan verifikasi dan validasi DTKS, yakni dengan mengirimkan semua data penerima bantuan dari dinas sosial ke setiap kelurahan.
“Apabila ada pembagian bantuan, kemudian ada warga yang tidak dapat, harus lapor ke kelurahan. Dari situ kita sesuaikan dengan DTKS yang ada,” jelas dia.
Selain itu, Aria juga mengatakan, bahwa kriteria warga tidak mampu juga ada pergeseran di masa pandemi Covid-19, misalnya rumah layak tapi tidak memiliki pekerjaan. (CB-003)