KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Satu lagi rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Perda Kota Cirebon melalui rapat paripurna yang digelar hari ini, di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (14/6).
Perda yang baru disahkan tersebut yakni tentang Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman.
"Tadi melalui rapat paripurna, telah dilakukan persetujuan dan pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut," kata
ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati.
Dia menjelaskan raperda ini sebelumnya diajukan oleh Wali Kota Cirebon pada 3 April 2020 dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi terhadap sarana, prasarana, dan utilitas perumahan.
“Sesuai dengan aturan, tahapan-tahapan sudah dilakukan dan dibahas intensif antara DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah,” ungkap Affiati.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan, ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman merupakan upaya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon kepada masyarakat.
"Perda ini mengatur bagaimana pengelolaan dan tata laksana utilitas di perumahan,” katanya.
Seperti diketahui, setiap pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dapat dipakai bersama oleh penghuni kompleks perumahan. Alokasi fasum dan fasos seluas 40 persen dari perumahan.
Ada pun yang termasuk fasum dan fasos seperti saluran air, sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH), lahan yang diperuntukkan untuk ibadah, dan lainnya. Selain itu, ada pula utilitas jaringan seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), jaringan listrik, dan lainnya.
Namun belum semua fasum dan fasos yang ada di perumahan diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda).
“Padahal dengan diserahkan ke pemerintah daerah, maka akan menjamin keberlanjutan fasum dan fasos tersebut,” ungkap Azis.
Sehingga fasum dan fasos serta utilitas umum yang ada di perumahan tetap berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
Selanjutnya perda yang telah disetujui tersebut juga mengatur bahwa pimpinan daerah, dalam hal ini Wali Kota Cirebon berhak untuk melakukan pengawasan terhadap kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan sarana dan prasarana serta utilitas umum pada perumahan.
“Perintah ini tegas diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan saya akan melaksanakannya,” tegas Azis. (CB-003)