SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Melihat ramainya masyarakat yang mengunjungi semburan lumpur, pihak Desa Cipanas berencana menjadikan lokasi tersebut sebagai destinasi wisata baru di Kabupaten Cirebon.
Namun, rencana tersebut tidak disambut baik oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Cirebon.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Cirebon, Nana Mulyana, lokasi semburan lumpur tidak bisa dikategorikan sebagai objek wisata, apalagi mengatasnamakan pariwisata kabupaten Cirebon lantaran semburan lumpur tersebut merupakan fenomena alam yang kondisional.
"Itu kan fenomena alam, sifatnya kondisional sewaktu-waktu bisa hilang,"katanya, Rabu (8/6).
Selain itu, sebuah tempat dapat dikategorikan sebagai objek wisata manakala tidak berbahaya bagi pengunjung.
"Kandungan gasnya itu kan berbahaya buat pernapasan, kalau sampai ada korban karena bau gas nanti yang disalahkan dari pihak kami karena udah ngasih ijin," tuturnya.
Rencana pembukaan semburan lumpur di Cipanas sebagai objek wisata memang tengah menjadi pembahasan Pemerintahan Desa setempat.
Dijelaskan Sumantri, Sekretaris Desa Cipanas, dengan adanya objek wisata baru ini diharapkan dapat mengangkat perekonomian di Desa Cipanas.
"Dengan adanya semburan lumpur gas ini bukan hanya nama Desa Cipanas kini dikenal orang, tapi juga bisa mengentaskan pengangguran di desa ini seperti menjadi guide (pemandu wisata) di semburan lumpur gas ini dan mengangkat ekonomi warga dengan berdagang," jelasnya.
Akan tetapi, rencana itu nampaknya tidak dapat direalisasikan lantaran semburan lumpur di Desa Cipanas mengandung unsur So2 yang tinggi. Hal itu terbaca dari tes cepat saat dilakukan pengambilan sampel gas dan lumpur oleh Petugas Badan Geologi Kementerian ESDM .
Petugas Badan Geologi Kementerian ESDM, Zulfadli mengungkapkan, dari hasil screening cepat menggunakan gass detector, alat tersebut berhasil memeriksa beberapa unsur komposisi gas.
Setidaknya ada 3 unsur yang terbaca, co2 (karbon dioksida) , h2s (hidrogen sulfida) dan so2 (sulfur dioksida) atau belerang.
Dari hasil pengukuran, so2 yang terkandung melebihi ambang batas yaitu mencapai 20 ppm.
"Angka ini maksimum dalam konsentrasi waktu yang lama. Bisa menyebabkan iritasi tenggorokan," kata Zulfadli, Minggu (6/6).
Lebih lanjut dia menjelaskan, unsur gas kedua yang terdeteksi adalah H2S, dengan kandungan lebih dari 10 ppm.
"Ini juga bisa menyebabkan iritasi pada mata. Jadi ini bisa berbahaya untuk manusia" pungkasnya. (CB-004)